5 Fakta Penundaan Sidang Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:58 WIB
Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang dijadwalkan di PN Bandung pada Senin (24/6/2024) akhirnya ditunda. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada Senin (24/6/2024) akhirnya ditunda. Awalnya, jalannya persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Adapun alasan penundaan sidang karena pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir.



Setelahnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang sampai 1 Juli 2024 mendatang.

Penundaan sidang praperadilan ini membuat pihak kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan kecewa. Lebih jauh, berikut fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Fakta Sidang Pegi Setiawan Ditunda

1. Sidang Ditunda hingga Seminggu



Jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dijadwalkan pada Senin (24/6/2024). Namun, agenda tersebut ditunda lantaran pihak termohon, Polda Jabar, tidak hadir.



Pada keterangannya,hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk menunda sidang sampai 1 Juli mendatang. Namun, ia menegaskan bahwa apabila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

2. Polda Jabar Bungkam

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content