Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Polda Jabar Bungkam
Senin, 24 Juni 2024 - 13:41 WIB
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir di persidangan. Pihaknya mengaku kecewa dengan hal tersebut.
”Pada hari ini sidang praperadilan karena pihak termohon tidak hadir sangat benar-benar kecewa. Kami menganggap mereka tidak profesional,” kata Yanti, sapaan akrab Sugianti.
Jika bukti lemah, ujar Yanti, lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang.Yanti menduga Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21 berkas perkara.
”Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan untuk menuju P21,” ujar dia.
Tim kuasa hukum, tutur Yanti, ingin membuktikan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak sah.
Menurut Yanti, jika pada 1 Juli 2025 termohon Polda Jabar kembali tidak hadir, sidang praperadilan tetap dilaksanakan.
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan, kapan pun sidang praperadilan, tim kuasa hukum telah siap. Bahkan hari ini, tim kuasa hukum telah siap menjalani sidang praperadilan.
”Kami telah menyiapkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. Seperti, saksi-saksi dan unggahan media sosial Facebook Pegi. Semua saksi dan unggahan itu membuktikan Pegi berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi,” kata Toni.
”Pada hari ini sidang praperadilan karena pihak termohon tidak hadir sangat benar-benar kecewa. Kami menganggap mereka tidak profesional,” kata Yanti, sapaan akrab Sugianti.
Jika bukti lemah, ujar Yanti, lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang.Yanti menduga Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21 berkas perkara.
”Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan untuk menuju P21,” ujar dia.
Tim kuasa hukum, tutur Yanti, ingin membuktikan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak sah.
Menurut Yanti, jika pada 1 Juli 2025 termohon Polda Jabar kembali tidak hadir, sidang praperadilan tetap dilaksanakan.
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan, kapan pun sidang praperadilan, tim kuasa hukum telah siap. Bahkan hari ini, tim kuasa hukum telah siap menjalani sidang praperadilan.
”Kami telah menyiapkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. Seperti, saksi-saksi dan unggahan media sosial Facebook Pegi. Semua saksi dan unggahan itu membuktikan Pegi berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi,” kata Toni.
(ams)
tulis komentar anda