Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Polda Jabar Bungkam

Senin, 24 Juni 2024 - 13:41 WIB
Polda Jabar bungkam saat dikonfirmasi terkait alasan tidak hadir di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto/SINDOnews
BANDUNG - Polda Jabar bungkam saat dikonfirmasi terkait alasan tidak hadir di sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan tak menjawab beberapa pesan singkat konfirmasi melalui WhatsApp.

Kedua pejabat Polda Jabar itu juga tak mengangkat telepon WhatsApp wartawan yang hendak meminta konfirmasi.





Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung batal digelar karena termohon Polda Jabar tak hadir. Sidang hanya berlangsung beberapa puluh menit diisi dengan tim kuasa hukum Pegi atau pemohonan praperadilan menunjukkan berkas.

Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menunggu kehadiran Polda Jabar lebih dari 20 menit. Namun karena 20 menit berlalu Polda Jabar atau perwakilannya tak juga hadir, Eman memutuskan menunda sidang hingga Senin 1 Juli 2024.

”Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja,” kata Eman Sulaeman dalam sidang.



Eman menyatakan, PN Bandung tidak memiliki kepentingan apa pun dalam persidangan itu. PN Bandung akan kembali memanggil termohon Polda Jabar agar hadir di sidang pada 1 Juli.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content