Siap Hadapi Sidang Praperadilan Pegi Perong, Humas Polda Jabar: Kami Yakin dengan Alat Bukti

Minggu, 23 Juni 2024 - 11:07 WIB
Pegi Setiawan mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Vina dan Eky ditemukan tewas dibunuh di Kabupaten Cirebon pada bulan April 2024. Pegi Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

Meskipun menghadapi gugatan praperadilan, Polda Jabar tetap yakin dengan kekuatan bukti yang mereka miliki. "Kami siap menghadapi praperadilan dan yakin dengan alat bukti yang kami miliki," kata Kombes Pol Jules.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!