Bupati Blitar Nekat Gelar Ritual Larung Sesaji di Zona Merah COVID-19
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 19:26 WIB
Kepala Desa Serang Dwi Handoko Pawiro mengatakan, pihaknya telah membatasi jumlah warga yang hadir di lokasi ritual larung sesaji, yakni maksimal 65 orang. Pembatasan yang dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19. Dwi Handoko tidak berharap paska kegiatan muncul klaster baru.
Kendati demikian seluruh proses ritual upacara tetap berjalan seperti biasa. "Yang hadir harus melalui pengecekan suhu tubuh, wajib pakai masker dan cuci tangan. Meski ditengah pandemi kami tetap menjaga tradisi," ujar Dwi Handoko menjelaskan. Seperti diketahui, tercatat hingga 20 Agustus 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 344 kasus.
Perinciannya, sebanyak 292 orang sembuh, 35 orang menjalani observasi dan 17 orang meninggal dunia.
Kendati demikian seluruh proses ritual upacara tetap berjalan seperti biasa. "Yang hadir harus melalui pengecekan suhu tubuh, wajib pakai masker dan cuci tangan. Meski ditengah pandemi kami tetap menjaga tradisi," ujar Dwi Handoko menjelaskan. Seperti diketahui, tercatat hingga 20 Agustus 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 344 kasus.
Perinciannya, sebanyak 292 orang sembuh, 35 orang menjalani observasi dan 17 orang meninggal dunia.
(nth)
Lihat Juga :