Dugaan Penganiayaan Presiden EM Universitas Brawijaya Diawali dari Perkelahian
Jum'at, 21 Juni 2024 - 21:01 WIB
"Karena kronologi versi klien kami dipotong, sehingga narasi di media sosial keliru. Kemarin hal itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” lanjut Marwan.
Dia menambahkan, antara pelapor dan terlapor sebenarnya adalah teman dekat. Mereka sudah saling mengenal sekitar tiga tahun.
Teman satu kampus hanya berbeda fakultas saja. Marwan pun menyebut mereka berdua sering ngopi bersama.
“Kemungkinan penambahan saksi dengan mendatangkan wanita korban pelecehan yang menjadi pemicu pelapor dan terlapor berkelahi. Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti lain, termasuk ahli hukum pidana untuk membantu penyidik menilai apakah pasal yang diterapkan sudah tepat atau tidak," jelasnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, sejauh ini sudah delapan orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak pelapor. Kepolisian masih akan mendalami dugaan penganiayaan ini hingga utuh.
"Karena ada beberapa keterangan ini yang berbeda nanti akan kita infokan. Nanti mungkin akan melaksanakan pra-rekontruksi bila diperlukan," ungkap Danang Yudanto, ditemui secara terpisah.
Keterangan dari SNPA kata Danang mengakui ada tindakan kekerasan yang dilakukannya. Tetapi pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga nanti akan melaksanakan gelar perkara.
"Keterangan terlapor sendiri mengakui bahwa dia memukul dan menyampaikan penyesalannya setelah kejadian namun kita penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Hal ini sama seperti ketika berita acara pemeriksaan (BAP) korban berinisial MJA, ketika dimintai keterangan polisi, bahwa sempat terjadi cek-cok antara MJA dan SNPA, saat bertemu pada Kamis dini hari (13/6/2024) di samping Pro Bet Store, Jalan Soekarno - Hatta, Kota Malang.
Dia menambahkan, antara pelapor dan terlapor sebenarnya adalah teman dekat. Mereka sudah saling mengenal sekitar tiga tahun.
Teman satu kampus hanya berbeda fakultas saja. Marwan pun menyebut mereka berdua sering ngopi bersama.
Baca Juga
“Kemungkinan penambahan saksi dengan mendatangkan wanita korban pelecehan yang menjadi pemicu pelapor dan terlapor berkelahi. Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti lain, termasuk ahli hukum pidana untuk membantu penyidik menilai apakah pasal yang diterapkan sudah tepat atau tidak," jelasnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, sejauh ini sudah delapan orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak pelapor. Kepolisian masih akan mendalami dugaan penganiayaan ini hingga utuh.
"Karena ada beberapa keterangan ini yang berbeda nanti akan kita infokan. Nanti mungkin akan melaksanakan pra-rekontruksi bila diperlukan," ungkap Danang Yudanto, ditemui secara terpisah.
Keterangan dari SNPA kata Danang mengakui ada tindakan kekerasan yang dilakukannya. Tetapi pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga nanti akan melaksanakan gelar perkara.
"Keterangan terlapor sendiri mengakui bahwa dia memukul dan menyampaikan penyesalannya setelah kejadian namun kita penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Hal ini sama seperti ketika berita acara pemeriksaan (BAP) korban berinisial MJA, ketika dimintai keterangan polisi, bahwa sempat terjadi cek-cok antara MJA dan SNPA, saat bertemu pada Kamis dini hari (13/6/2024) di samping Pro Bet Store, Jalan Soekarno - Hatta, Kota Malang.
tulis komentar anda