Pakai Uang Perusahaan Rp420 Juta untuk Trading, Admin Ekspedisi di Lampung Dibekuk Polisi
Jum'at, 21 Juni 2024 - 20:01 WIB
Kompol M Rohmawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang ratusan juta itu dipakai untuk investasi treding.
"Jadi dipakai untuk investasi Rp20 juta dapat Rp21 juta, pelaku tergiur dan berkeinginan nambah. Karena tidak ada uang dia pakai uang perusahaan hingga Rp 420 juta. Itu dilakukan selama 2 hari," jelasnya.
Baca juga; Berusaha Lari, Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Manado Tumbang Kena Timah Panas
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kebetulan pelaku ini admin di perusahaan tersebut dan memegang kunci brangkas. Dia mengambilnya secara bertahap," pungkasnya.
"Jadi dipakai untuk investasi Rp20 juta dapat Rp21 juta, pelaku tergiur dan berkeinginan nambah. Karena tidak ada uang dia pakai uang perusahaan hingga Rp 420 juta. Itu dilakukan selama 2 hari," jelasnya.
Baca juga; Berusaha Lari, Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Manado Tumbang Kena Timah Panas
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kebetulan pelaku ini admin di perusahaan tersebut dan memegang kunci brangkas. Dia mengambilnya secara bertahap," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :