Pakai Uang Perusahaan Rp420 Juta untuk Trading, Admin Ekspedisi di Lampung Dibekuk Polisi
Jum'at, 21 Juni 2024 - 20:01 WIB
BANDAR LAMPUNG - Seorang admin salah satu ekspedisi di Bandar Lampung dibekuk polisi karena menggunakan uang perusahaan Rp420 juta untuk investasi trading . Pelaku berinisial DP (36) warga Natar, Lampung Selatan, ditangkap di kantor ekspedisi, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat tindak pidana penggelapan senilai Rp420 juta.
“Awal mula kejadian, pelapor dihubungi oleh salah satu karyawan yang mengatakan bahwa uang yang ada di brangkas sudah hilang, ternyata uang itu dipakai oleh adminnya sendiri," ujar Kapolsek, Jumat (21/6/2024).
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerja di Urip Sumoharjo," ujarnya.
Kompol M Rohmawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang ratusan juta itu dipakai untuk investasi treding.
"Jadi dipakai untuk investasi Rp20 juta dapat Rp21 juta, pelaku tergiur dan berkeinginan nambah. Karena tidak ada uang dia pakai uang perusahaan hingga Rp 420 juta. Itu dilakukan selama 2 hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kebetulan pelaku ini admin di perusahaan tersebut dan memegang kunci brangkas. Dia mengambilnya secara bertahap," pungkasnya.
Lihat Juga: Bandar Lampung Geger! Pria Ditemukan Tewas di Kali Tanjung Karang Timur, Korban Pembunuhan?
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat tindak pidana penggelapan senilai Rp420 juta.
“Awal mula kejadian, pelapor dihubungi oleh salah satu karyawan yang mengatakan bahwa uang yang ada di brangkas sudah hilang, ternyata uang itu dipakai oleh adminnya sendiri," ujar Kapolsek, Jumat (21/6/2024).
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerja di Urip Sumoharjo," ujarnya.
Kompol M Rohmawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang ratusan juta itu dipakai untuk investasi treding.
"Jadi dipakai untuk investasi Rp20 juta dapat Rp21 juta, pelaku tergiur dan berkeinginan nambah. Karena tidak ada uang dia pakai uang perusahaan hingga Rp 420 juta. Itu dilakukan selama 2 hari," jelasnya.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kebetulan pelaku ini admin di perusahaan tersebut dan memegang kunci brangkas. Dia mengambilnya secara bertahap," pungkasnya.
Lihat Juga: Bandar Lampung Geger! Pria Ditemukan Tewas di Kali Tanjung Karang Timur, Korban Pembunuhan?
(wib)
tulis komentar anda