Tahap I Diumumkan, Ini Aturan Jalur Zonasi PPDB Jabar 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:44 WIB
Syarat utama mendaftar PPDB jalur zonasi adalah telah lulus dari SMP/MTS/SLB. Selain itu, jarak tempat tinggal calon peserta didik juga tidak jauh dari sekolah.

Baca Juga: Duh! Banyak Ortu Nitip Kursi PPDB Jabar 2024 ke Bey Machmudin

Aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Seleksi jalur zonasi calon peserta didik baru kelas 7 SMP sampai kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, Panitia PPDB telah bekerja keras melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk memastikan kebenaran dan keakuratan dokumen.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Panitia PPDB karena sampai detik terakhir Dinas Pendidikan dibantu aparat penegak hukum melakukan pendetilan verifikasi agar tidak ada kecurangan domisili, KK, dan lain-lain,” ucap Bey di SMAN 5 Kota Bandung.

“Verifikasi kesesuaian alamat dan dokumen kependudukan sebagai upaya serius kami menyelenggarakan PPDB yang bersih tanpa kecurangan,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!