Melawan saat Hendak Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Medan

Kamis, 20 Juni 2024 - 11:08 WIB
Baca Juga: Melawan saat Ditangkap, Buronan Curanmor Ini Ditembak

"Saat diamankan, pelaku melawan dan mencoba kabur dari petugas. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," jelas Kompol Selvintrinsiah.

Kepada petugas, pelaku Armansyah Angkat ini mengaku telah menjual kendaraan sepeda motor korban senilaiRp2juta rupiah. Uang tersebut digunakannya untuk membeli handphone dan pesta narkoba.

Pelaku yang tercatat sebagai residivis ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!