Fakta Baru, Ketua RW Ungkap 7 Terpidana Tak Punya Motor saat Kasus Vina Cirebon
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:10 WIB
CIREBON - Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon menyebutkan ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon tak punya motor saat peristiwa pembunuhan pada 2016.
Mereka merupakan warga Kampung Saladara. Basari sangat tidak percaya para terpidana terlibat dalam aksi geng motor yang dituduhkan.
Dia menjelaskan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016 silam bukan pelakunya. Alasannya, selaku Ketua RW mengetahui secara persis kondisi dan kepribadian mereka.
Basari yang telah menjadi pengurus RW sejak tahun 2002-2014 lalu menjabat lagi tahun 2017 hingga awal 2025, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun dirinya sering berinteraksi dengan masyarakat. Termasuk para ketujuh terpidana serta keluarganya.
Dia memaparkan, latar belakang pekerjaan tujuh terpidana tersebut sebagai pekerja proyek atau kuli bangunan. Dengan tuduhan keterlibatan mereka dalam geng motor tidak masuk akal, karena ketujuh terpidana tidak memiliki motor yang bagus dan keren.
Ketujuh terpidana tersebut, lanjut dia, dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orang tua dan hanya berkumpul di sekitar rumah untuk bermain.
Diketahui, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman seumur hidup. Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman Rivaldy, dan Saka Tatal. Saka Tatal sendiri sudah bebas karena masih di bawah umur.
Mereka merupakan warga Kampung Saladara. Basari sangat tidak percaya para terpidana terlibat dalam aksi geng motor yang dituduhkan.
Dia menjelaskan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016 silam bukan pelakunya. Alasannya, selaku Ketua RW mengetahui secara persis kondisi dan kepribadian mereka.
Basari yang telah menjadi pengurus RW sejak tahun 2002-2014 lalu menjabat lagi tahun 2017 hingga awal 2025, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun dirinya sering berinteraksi dengan masyarakat. Termasuk para ketujuh terpidana serta keluarganya.
Dia memaparkan, latar belakang pekerjaan tujuh terpidana tersebut sebagai pekerja proyek atau kuli bangunan. Dengan tuduhan keterlibatan mereka dalam geng motor tidak masuk akal, karena ketujuh terpidana tidak memiliki motor yang bagus dan keren.
Ketujuh terpidana tersebut, lanjut dia, dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orang tua dan hanya berkumpul di sekitar rumah untuk bermain.
Diketahui, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman seumur hidup. Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman Rivaldy, dan Saka Tatal. Saka Tatal sendiri sudah bebas karena masih di bawah umur.
(shf)
tulis komentar anda