Kitab Salokantara, Aturan Hukum dan Ketatanegaraan Warisan Kesultanan Demak
Selasa, 18 Juni 2024 - 07:25 WIB
Di samping memerhatikan perkembangan agama Islam dan senantiasa menjaga toleransinya terhadap agama (kepercayaan) orang lain, Raden Patah memerhatikan perundang-undangan. Raden Patah memperkenalkan penggunaan Salokantara sebagai Kitab Undang-undang.
Baca Juga: Kisah Laksamana Cheng Ho, Penjelajah Muslim China yang Bebaskan Nusantara dari Perampok Hokkian
Terdapat sumber yang menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Salokantara tersebut, kemudian disusun oleh Sultan Tranggana. Sayangnya, Salokantara yang memadukan hukum Hindu-Jawa dan hukum Islam itu hilang dan tidak ditemukan sampai sekarang.
Selain Kitab Undang-undang Salokantara, Raden Patah juga mewariskan Masjid Agung Demak yang terletak di Kauman, Bintara, Demak, Jawa Tengah. Masjid ini dipercayai pernah menjadi tempat berkumpulnya para wali Walisanga, yang menyebarkan agama Islam di tanah Jawa.
Bersama para wali, Raden Patah mendirikan Masjid Agung Demak dengan memberi gambar bulus. Gambar ini merupakan candra sengkala memet yang memiliki arti Sarira Sunyi Kiblating Gusti (1401 Saka).
Baca Juga: Kisah Laksamana Cheng Ho, Penjelajah Muslim China yang Bebaskan Nusantara dari Perampok Hokkian
Terdapat sumber yang menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Salokantara tersebut, kemudian disusun oleh Sultan Tranggana. Sayangnya, Salokantara yang memadukan hukum Hindu-Jawa dan hukum Islam itu hilang dan tidak ditemukan sampai sekarang.
Selain Kitab Undang-undang Salokantara, Raden Patah juga mewariskan Masjid Agung Demak yang terletak di Kauman, Bintara, Demak, Jawa Tengah. Masjid ini dipercayai pernah menjadi tempat berkumpulnya para wali Walisanga, yang menyebarkan agama Islam di tanah Jawa.
Bersama para wali, Raden Patah mendirikan Masjid Agung Demak dengan memberi gambar bulus. Gambar ini merupakan candra sengkala memet yang memiliki arti Sarira Sunyi Kiblating Gusti (1401 Saka).
(ams)
Lihat Juga :