Pemkab Barito Utara Terima Berbagai Apresiasi dan Tandatangani Komitmen Bersama

Jum'at, 14 Juni 2024 - 15:57 WIB
(Foto: dok Pemkab Barito Utara)
PALANGKARAYA - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Muhlis menandatangani Komitmen Bersama Peningkatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Lainnya dalam acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah di Ballroom hotel Luwansa Palangkaraya, Kamis (22/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Barut juga menerima sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei, sekaligus menerima piagam penghargaan atas partisipasi dalam mendorong pendaftaran indikasi geografis dan Program One Village One Brand di Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid dalam sambutannya mengatakan bahwa, indikasi geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual, di mana menjadi satu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung menunjukan kekhususan pada suatu barang dari daerah tertentu, tanda tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan asal usul barang tersebut.



(Foto: dok Pemkab Barito Utara)

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Barito Utara atas kerja samanya mendaftarkan merk kekayaan intelektual indikasi geografis yang saat ini masih dalam proses pendaftaran dengan merk Lamang Parei Gunung Purei di desa Lampeong.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Pemerintah Provinsi Kalteng, Suhaemi mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk membangkitkan ekonomi kreatifitas daerah melalui indikasi geografis.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong kekayaan intelektual indikasi geografis dalam berbagai bidang, baik itu industri, produk makanan, kerajinan, dan tanaman yang ada di Kalimantan Tengah, sehingga daerah yang ada di Kalteng memiliki ciri khas tersendiri dan harus mendaftarkan produknya. Seperti contoh di Sampit ada beras tertentu, kemudian beras di Barito Utara ada berasnya sendiri, yaitu Beras Talun Koyem," ujarnya.



(Foto: dok Pemkab Barito Utara)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content