Pemkab Barito Utara Terima Berbagai Apresiasi dan Tandatangani Komitmen Bersama

Jum'at, 14 Juni 2024 - 15:57 WIB
loading...
Pemkab Barito Utara...
(Foto: dok Pemkab Barito Utara)
A A A
PALANGKARAYA - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Muhlis menandatangani Komitmen Bersama Peningkatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Lainnya dalam acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah di Ballroom hotel Luwansa Palangkaraya, Kamis (22/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Barut juga menerima sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei, sekaligus menerima piagam penghargaan atas partisipasi dalam mendorong pendaftaran indikasi geografis dan Program One Village One Brand di Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid dalam sambutannya mengatakan bahwa, indikasi geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual, di mana menjadi satu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung menunjukan kekhususan pada suatu barang dari daerah tertentu, tanda tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan asal usul barang tersebut.

Pemkab Barito Utara Terima Berbagai Apresiasi dan Tandatangani Komitmen Bersama

(Foto: dok Pemkab Barito Utara)

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Barito Utara atas kerja samanya mendaftarkan merk kekayaan intelektual indikasi geografis yang saat ini masih dalam proses pendaftaran dengan merk Lamang Parei Gunung Purei di desa Lampeong.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Pemerintah Provinsi Kalteng, Suhaemi mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk membangkitkan ekonomi kreatifitas daerah melalui indikasi geografis.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong kekayaan intelektual indikasi geografis dalam berbagai bidang, baik itu industri, produk makanan, kerajinan, dan tanaman yang ada di Kalimantan Tengah, sehingga daerah yang ada di Kalteng memiliki ciri khas tersendiri dan harus mendaftarkan produknya. Seperti contoh di Sampit ada beras tertentu, kemudian beras di Barito Utara ada berasnya sendiri, yaitu Beras Talun Koyem," ujarnya.

Pemkab Barito Utara Terima Berbagai Apresiasi dan Tandatangani Komitmen Bersama

(Foto: dok Pemkab Barito Utara)

Seusai acara Pj Bupati Barito Utara menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kakanwil Kemkumham Kalteng atas apresiasi dan proses pendaftaran indikasi geografis produk Barito Utara.

"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah memberikan apresisai kepada pemerintah kabupaten Barito Utara terkait proses pendaftaran indikasi geografis, dan saat ini kita telah menerima sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei dan juga menerima piagam penghargaan. Tentu, ini merupakan semangat bagi kami pemerintah kabupaten Barito Utara untuk berperan dan terus melakukan apa saja yang dapat diberikan dalam mendukung kemapanan produk daerah Barito Utara menjadi indikasi geografis," katanya.

Dia menambahkan, dengan penandatangan tersebut, pihaknya akan semakin mendorong produk unggulan daerah Kabupaten Barito Utara.

"Saya kira dengan penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis, akan semakin mendorong produk unggulan daerah kita yang memiliki karakteristik dan dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis, seperti yang tadi disebutkan oleh direktur Merk dan Indikasi Geografis bahwa Barito Utara memiliki kekayaan intelektual dengan merk Beras Talun Koyem." tutup Beliau.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)