Terungkap! Pembunuh Perempuan di Prangtritis Sempat Dipijat Korban Tarif Rp100 Ribu
Kamis, 13 Juni 2024 - 13:42 WIB
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mayat Telanjang Ditemukan Terapung di Sungai Opak Bantul, Korban Pembunuhan?
Berdasarkan pengakuannya, IRS secara spontan menghabisi nyawa korban karena panik saat ketahuan hendak mencuri uang dan HP.“Kalau niat mencuri setelah ada di kos,” katanya.
Dia mengaku tidak mengenal secara dekat dengan korban. Hanya saja, ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dan menyewa korban di tempat yang sama.
Dalam kejadian itu, IRS juga menyewa korban dengan tarif Rp100 ribu. ”Tidak kenal, tapi sudah beberapa kali ketemu. Iya (sewa), awalnya Rp120 ribu, terus sepakat Rp100 ribu,” katanya.
Baca Juga: Mayat Telanjang Ditemukan Terapung di Sungai Opak Bantul, Korban Pembunuhan?
Berdasarkan pengakuannya, IRS secara spontan menghabisi nyawa korban karena panik saat ketahuan hendak mencuri uang dan HP.“Kalau niat mencuri setelah ada di kos,” katanya.
Dia mengaku tidak mengenal secara dekat dengan korban. Hanya saja, ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dan menyewa korban di tempat yang sama.
Dalam kejadian itu, IRS juga menyewa korban dengan tarif Rp100 ribu. ”Tidak kenal, tapi sudah beberapa kali ketemu. Iya (sewa), awalnya Rp120 ribu, terus sepakat Rp100 ribu,” katanya.
(ams)
Lihat Juga :