Terungkap! Pembunuh Perempuan di Prangtritis Sempat Dipijat Korban Tarif Rp100 Ribu
Kamis, 13 Juni 2024 - 13:42 WIB
BANTUL - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan perempuan paruh baya di sebuah kos di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul. Sesuai dengan hasil penyelidikan, korban sempat memijat korban dengan tarif sewa senilai Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bantul bersama Jatanras Polda DIY, IRS berhasil diamankan di wilayah Maguwoharjo, Sleman pada 1 Juni 2024 lalu.
”Pelaku sudah ditahan di di Polres Bantul,” kata Bayu, Kamis, (13/06/2024).
Modus pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Tiyasmi (54) warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah karena ingin mencuri HP dan uang senilai Rp150 ribu yang disimpan di belakang casing HP. Aksi pelaku dilakukan saat korban tengah tertidur.
”Saat kejadian korban terbangun, lalu kaget melihat HP miliknya mau diambil, kemudian teriak. Karena panik, pelaku mencekik leher korban, dan menyumpal mulut korban dengan tisu. Tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal hingga korban tidak bergerak,” ucapnya.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuannya, IRS secara spontan menghabisi nyawa korban karena panik saat ketahuan hendak mencuri uang dan HP.“Kalau niat mencuri setelah ada di kos,” katanya.
Dia mengaku tidak mengenal secara dekat dengan korban. Hanya saja, ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dan menyewa korban di tempat yang sama.
Dalam kejadian itu, IRS juga menyewa korban dengan tarif Rp100 ribu. ”Tidak kenal, tapi sudah beberapa kali ketemu. Iya (sewa), awalnya Rp120 ribu, terus sepakat Rp100 ribu,” katanya.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bantul bersama Jatanras Polda DIY, IRS berhasil diamankan di wilayah Maguwoharjo, Sleman pada 1 Juni 2024 lalu.
”Pelaku sudah ditahan di di Polres Bantul,” kata Bayu, Kamis, (13/06/2024).
Baca Juga
Modus pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Tiyasmi (54) warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah karena ingin mencuri HP dan uang senilai Rp150 ribu yang disimpan di belakang casing HP. Aksi pelaku dilakukan saat korban tengah tertidur.
”Saat kejadian korban terbangun, lalu kaget melihat HP miliknya mau diambil, kemudian teriak. Karena panik, pelaku mencekik leher korban, dan menyumpal mulut korban dengan tisu. Tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal hingga korban tidak bergerak,” ucapnya.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuannya, IRS secara spontan menghabisi nyawa korban karena panik saat ketahuan hendak mencuri uang dan HP.“Kalau niat mencuri setelah ada di kos,” katanya.
Dia mengaku tidak mengenal secara dekat dengan korban. Hanya saja, ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dan menyewa korban di tempat yang sama.
Dalam kejadian itu, IRS juga menyewa korban dengan tarif Rp100 ribu. ”Tidak kenal, tapi sudah beberapa kali ketemu. Iya (sewa), awalnya Rp120 ribu, terus sepakat Rp100 ribu,” katanya.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(ams)
tulis komentar anda