WIL Pembunuh Istri Sah di Sampang Madura Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juni 2024 - 11:54 WIB
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU menerima putusan. "Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," terangnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Fitria adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban, Siti Maimuna. Mereka menjalin hubungan asmara selama dua tahun, termasuk melakukan hubungan intim.

Bahkan terdakwa dua kali menggugurkan kandungannya dengan jamu. Terdakwa menghabisi Siti Maimuna (korban) dengan celurit karena cemburu suami korban mulai mengabaikannya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!