WIL Pembunuh Istri Sah di Sampang Madura Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juni 2024 - 11:54 WIB
Fitria, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Siti Maimuna di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, divonis 18 tahun penjara. Foto/Diwan Mohammad Zahri
SAMPANG - Fitria, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Siti Maimuna di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, divonis 18 tahun penjara. Fitria (23) adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban, Siti Maimuna (29).

“Mengadili, terdakwa Fitria bin Kurdi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti, saat sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (3/6/2024).

Terdakwa juga dibebani biaya perkara sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Humas Pengadilan Negeri Sampang, Sucipto, menyampaikan, jika vonis 18 tahun terhadap Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU.



Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU menerima putusan. "Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," terangnya.



Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Fitria adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban, Siti Maimuna. Mereka menjalin hubungan asmara selama dua tahun, termasuk melakukan hubungan intim.

Bahkan terdakwa dua kali menggugurkan kandungannya dengan jamu. Terdakwa menghabisi Siti Maimuna (korban) dengan celurit karena cemburu suami korban mulai mengabaikannya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More