Curiga Tahanan Narkoba Meninggal Tak Wajar, Keluarga Kembalikan Uang Duka

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 07:20 WIB
Keluarga salah satu tahanan narkoba yang meninggal mengembalikan uang duka kepada Unit 3 Narkoba Polrestabes Medan. Foto iNews TV/Adi Palapa H
MEDAN - Keluarga salah satu tahanan narkoba yang meninggal mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kota Medan untuk mengembalikan uang duka kepada Unit 3 Narkoba Polrestabes Medan. Alasannya pihak keluarga menilai kematian Rudolf Simanjutak secara tidak wajar karena diduga adanya penganiayaan.

Pengembalian uang duka langsung diberikan Husni Tanjung kuasa hukum keluarga alm Rudolf Simanjutak kepada Kanit 3 Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (20/8/2020). (Baca: Hendak Dibawa ke Yogya, Pesawat N250 Nyaris Tersangkut di Gerbang Tol)

Sebelumnya pihak keluarga juga sudah membuat laporan pengaduan perihal kematian Rudolf Simanjutak yang dinilai tidak wajar ke Polda Sumatera Utara.

Sementara Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menyatakan, sejak pandemi COVID 19 tahanan narkoba over kapasitas. Sebelumnya yang bersangkutan Rudolf Simanjuntak ditangkap pada 15 Juli kemudian ditahan pada 21 Juli 2020 dan diserahkan pada 30 Juli 2020 ke Rumah Tahanan Polrestabes Medan.

"Menurut teman satu sel yang bersangkutan memang mengeluh asam urat dan panas tinggi. Lalu tahanan dibawa ke RS Bhayangkara untuk penanganan medis. Namun sampai di rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia, " kata Kasat Narkoba, Jumat (21/8/2020). (Bisa diklik: Ratusan Santri di Probolinggo Muntah dan Pusing, Diduga Keracunan)

Menurut Kasat Narkoba, untuk membuktikan di Rumah Tahanan Polisi ada CCTV bila diperlukan diperiksa jika ada penganiayaan. "Sebelum penyerahan jasad pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan agar tidak divisum,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content