Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Peninjauan Kembali

Senin, 10 Juni 2024 - 12:20 WIB
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang sudah bebas akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Foto/Istimewa
CIREBON - Polemik kasus pembunuhan Vina dan Eki terus bergulir. Kali ini, tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana yang sudah bebas akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Mereka mengambil salinan putusan kasasi yang akan digunakan sebagai bahan untuk pengajuan peninjauan kembali. Tim kuasa hukum dari Saka Tatal tiba di Pengadilan Negeri Kota Cirebon sekitar pukul 10.15 WIB.



Sejumlah advokat yang dipimpin oFarhat Abbas bermaksud untuk meminta salinan putusan kasasi sebagai bahan untuk melakukan pengajuan peninjauan kembali terhadap kasus yang menimpa klien mereka.

Baca Juga: Pegi Perong Bakal Jalani Tes Poligraf dalam Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!