Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Kanal Sukaria Panakkukang
Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:54 WIB
"Cr mengakui melakukan hal tersebut dikarenakan malu anak perempuannya melahirnya bayi tanpa seorang bapak, sementara ini kita mau dalami lagi, bagaimana sampai bisa hamil," imbuh Jamal.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat nenek dan ibu bayi malang itu dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kurungan maksimal 15 tahun," pungkas Jamal.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat nenek dan ibu bayi malang itu dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kurungan maksimal 15 tahun," pungkas Jamal.
(luq)
Lihat Juga :