Adik Pegi Perong Pastikan Kakaknya Berada di Bandung saat Pembunuhan Vina-Eky Terjadi, Bukti Digital Dicari
Rabu, 05 Juni 2024 - 11:27 WIB
BANDUNG - Robi Setiawan, adik kandung Pegi Setiawan alias Perong, memberikan kesaksian kepada penyidik Polda Jabar bahwa kakaknya berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016.
Kesaksian Robi diperkuat oleh Mulyadi, paman Pegi, dan tiga orang teman kerjanya, Suharsono, Suparman, dan Sandi Ibnu Zalil. Mereka semua menyatakan bahwa Pegi berada di Bandung pada saat pembunuhan terjadi.
Pegi Setiawan, yang ditangkap pada 21 Mei 2024, didakwa sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dia membantah semua tuduhan dan mengklaim memiliki alibi kuat.
"Dengan keterangan Robi Setiawan berarti clear (jelas), Pegi Setiawan itu bekerja dari kurun waktu dari Agustus sampai Desember, benar-benar berada di Bandung, di tempat kerja," kata Toni RM, kuasa hukum Pegi, di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024) malam.
Toni menambahkan bahwa bukti digital dan slip gaji Pegi juga memperkuat alibi tersebut.
"Sampai saat ini bukti foto (Pegi ada di Bandung) belum ada. Tapi kalau jejak digital lagi dicari oleh tim kuasa hukum Pegi. Mudah-mudahan ketemu ya," ujarnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop. Pegi, yang sempat buron selama delapan tahun, ditangkap di Bandung saat pulang kerja.
Polisi menuding Pegi sebagai otak pembunuhan dan mengantongi sejumlah bukti, seperti ijazah, Kartu Keluarga, dan STNK sepeda motor atas nama Pegi.
Pegi membantah semua tuduhan dan mengklaim saat kejadian dia sedang berada di Katapang, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum Pegi akan terus mencari bukti digital untuk memperkuat alibi kliennya.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
Kesaksian Robi diperkuat oleh Mulyadi, paman Pegi, dan tiga orang teman kerjanya, Suharsono, Suparman, dan Sandi Ibnu Zalil. Mereka semua menyatakan bahwa Pegi berada di Bandung pada saat pembunuhan terjadi.
Pegi Setiawan, yang ditangkap pada 21 Mei 2024, didakwa sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dia membantah semua tuduhan dan mengklaim memiliki alibi kuat.
"Dengan keterangan Robi Setiawan berarti clear (jelas), Pegi Setiawan itu bekerja dari kurun waktu dari Agustus sampai Desember, benar-benar berada di Bandung, di tempat kerja," kata Toni RM, kuasa hukum Pegi, di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024) malam.
Toni menambahkan bahwa bukti digital dan slip gaji Pegi juga memperkuat alibi tersebut.
"Sampai saat ini bukti foto (Pegi ada di Bandung) belum ada. Tapi kalau jejak digital lagi dicari oleh tim kuasa hukum Pegi. Mudah-mudahan ketemu ya," ujarnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop. Pegi, yang sempat buron selama delapan tahun, ditangkap di Bandung saat pulang kerja.
Polisi menuding Pegi sebagai otak pembunuhan dan mengantongi sejumlah bukti, seperti ijazah, Kartu Keluarga, dan STNK sepeda motor atas nama Pegi.
Pegi membantah semua tuduhan dan mengklaim saat kejadian dia sedang berada di Katapang, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum Pegi akan terus mencari bukti digital untuk memperkuat alibi kliennya.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(hri)
tulis komentar anda