Kecelakaan Maut di Pantura Semarang, 2 Mahasiswi Keperawatan Tewas
Selasa, 04 Juni 2024 - 16:32 WIB
Kerasnya benturan membuat pikap terpental dan menghantam para korban yang sedang berjalan kaki tersebut. Seorang balita bernama Adeline Putri Zaneta (perempuan, usia 3 tahun) alamat Grobogan, juga menjadi korban. Balita tersebut selamat, menderita luka di pelipis, terkena pecahan kaca.
Sementara korban Fardila dan Anindita yang sempat dilarikan ke RSUD Tugurejo Semarang meninggal dunia sebab luka berat di kepala. Balita tersebut juga dirawat di rumah sakit yang sama.
Ipda Agus menambahkan Slamet Riyadi yang tak lain merupakan sopir pikap tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut itu. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara enam tahun,” tandas Ipda Agus.
Sementara korban Fardila dan Anindita yang sempat dilarikan ke RSUD Tugurejo Semarang meninggal dunia sebab luka berat di kepala. Balita tersebut juga dirawat di rumah sakit yang sama.
Ipda Agus menambahkan Slamet Riyadi yang tak lain merupakan sopir pikap tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut itu. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara enam tahun,” tandas Ipda Agus.
(hri)
Lihat Juga :