Polda Jabar Bungkam soal Hilangnya CCTV di TKP Kasus Vina Cirebon, Begini Respons Hotman Paris

Senin, 03 Juni 2024 - 17:25 WIB
"Jika benar peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, rekaman CCTV tersebut dapat menjadi barang bukti. Namun jika bukan, maka tidak bisa menjadi barang bukti," jelas Hotman.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 ini kembali viral setelah film layar lebar berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop. Penangkapan Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 lalu oleh Ditreskrimum Polda Jabar menjadi titik terang dalam penyelesaian kasus ini.

Pegi, yang bekerja sebagai kuli bangunan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ia diklaim sebagai otak di balik kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut dan telah buron selama delapan tahun.

Meskipun demikian, Pegi membantah semua tuduhan dan menyatakan memiliki alibi kuat saat kejadian pembunuhan. Ia mengaku tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung, saat itu. Klaim Pegi didukung oleh kesaksian teman-temannya dan pihak keluarga.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!