Polisi Sebut Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Palsukan Identitas Korban

Senin, 03 Juni 2024 - 08:16 WIB
Baca juga: Viral ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang

Saat ini, lanjut Zain, pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP. “Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan yang bekerja sebagai ART nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang.

Dari video yang dilihat, dinarasikan korban melompat lantaran diduga tak betah bekerja di rumah majikannya. Terlihat, korban telah tergeletak. Warga pun membantu dengan mengevakuasi korban.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!