Polisi Sebut Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Palsukan Identitas Korban
Senin, 03 Juni 2024 - 08:16 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjenguk ART yang lompat dari lantai 3 rumah majikannya di rumah sakit. Foto/Dok Polres Metro Tangerang
TANGERANG - Polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka dalam kasus Asisten Rumah Tangga (ART) lompat dari lantai 3 di rumah majikan di Kota Tangerang. J kedapatan memalsukan identitas korban CC (16).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku memalsukan usia korban menjadi 21 tahun agar bisa dipekerjakan sebagai ART.
“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART,” kata Zain, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Polisi Tetapkan Penyalur ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang Jadi Tersangka
Zain mengungkapkan, pelaku membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu korban yang berusia menjadi 21 tahun. Padahal, kata Zain, korban diketahui dari Kartu Keluarga (KK) dan ijazah yang dimiliki korban berusia 16 tahun.
“Membuat dokumen autentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak terdaftar,” ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku memalsukan usia korban menjadi 21 tahun agar bisa dipekerjakan sebagai ART.
“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART,” kata Zain, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Polisi Tetapkan Penyalur ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang Jadi Tersangka
Zain mengungkapkan, pelaku membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu korban yang berusia menjadi 21 tahun. Padahal, kata Zain, korban diketahui dari Kartu Keluarga (KK) dan ijazah yang dimiliki korban berusia 16 tahun.
“Membuat dokumen autentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak terdaftar,” ujarnya.
Lihat Juga :