Pemkab Lutim Turunkan Target Pajak Restoran dan Hotel

Kamis, 20 Agustus 2020 - 11:23 WIB


"Dan pada bulan Juli kemarin hingga Agustus ini, kita lihat saat ini, sudah ada masyarakat yang menjalani aktivitas seperti biasanya, sehingga restoran atau rumah makan dan hotel bisa mendapat konsumen kembali," tambah Said.

Untuk diketahui, pada 2019 lalu, target PAD untuk pajak hotel Rp269 juta dan terealisasi Rp269 juta atau terealisasi 100 persen. Sedangkan rumah makan dan restoran target PAD Rp3.8 miliar terealisasi Rp3.8 miliar juga terealisasi 100 persen. Baca Lagi : Melintas di Luwu Timur, Pengendara Dapat Masker dari Aparat Kepolisian
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!