Pemkab Lutim Turunkan Target Pajak Restoran dan Hotel

Kamis, 20 Agustus 2020 - 11:23 WIB
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Luwu Timur terpaksa menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak restoran, rumah makan dan hotel, akibat pandemi COVID-19. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
LUWU TIMUR - Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Luwu Timur terpaksa menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak restoran, rumah makan dan hotel, akibat pandemi COVID-19 . Baca : PAD Naik, TPP Bulan Agustus Kemungkinan Tidak Lagi Dipotong

"DPKD menurunkan target PAD pajak hotel dari Rp800 juta menjadi 276 juta, sedangkan untuk rumah makan dan restoran dari PAD Rp6 miliar turun menjadi Rp3.5 miliar," ungkap Kabid Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Luwu Timur , Muh Said, kepada SINDOnews, Kamis (20/08/2020).



Ia mengatakan, saat ini pajak hotel yang terealisasi dari Januar hingga Juli 2020 sebesar Rp113 juta, dan untuk restoran atau rumah makan sebesar Rp474 juta. Meskipun target telah diturunkan, DPKD sempat mengalami kendala pada bulan Februari hingga Juni, dikarenkan kurangnya konsumen di sektor restoran dan hotel.

"Untuk pengumpulan pajak rumah makan dan restoran terhambat karena kurangnya konsumen. Hal sama juga terjadi pada usaha hotel," kata Said. Baca Juga :Pemkab Lutim Diminta Transparan Pengggunaan Anggaran COVID-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!