Jenguk Pegi Perong, Sang Ayah: Hingga Kini Belum Ada Komunikasi
Jum'at, 31 Mei 2024 - 17:01 WIB
BANDUNG - Rudi Irawan, ayah dari Pegi Setiawan alias Perong mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jumat (31/5/2024) siang. Kedatangannya yang didampingi oleh kuasa hukumnya bertujuan untuk menjenguk anaknya yang ditahan atas tuduhan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M. Rizky Rudiana (Eky).
Sejak penangkapan Pegi pada 21 Mei 2024, Rudi belum pernah bertemu atau berkomunikasi dengan anak sulungnya tersebut. "Semenjak penangkapan sampai sekarang belum ada komunikasi. Saya tidak tahu bagaimana keadaannya sekarang," ungkap Rudi kepada wartawan sebelum memasuki kantor Ditreskrimum.
Rudi terakhir kali bertemu Pegi sebelum penangkapan, saat anaknya sedang bersiap untuk berangkat kerja. Saat itu, Pegi masih terlihat seperti biasanya, tanpa tanda-tanda kekhawatiran. Penangkapan Pegi yang dilakukan oleh petugas Ditreskrimum Polda Jabar juga disertai dengan penyitaan beberapa barang yang diklaim sebagai bukti terkait kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Dendi Rumantika, menyatakan bahwa mereka masih berupaya mendapatkan izin dari penyidik untuk bertemu dengan Pegi. "Kami dari kantor hukum memohon izin kepada penyidik untuk ayahnya bisa bertemu Pegi. Hingga kini, belum ada komunikasi, dan kami ingin langsung bertemu," kata Dendi.
Kasus ini menghebohkan publik ketika Pegi, yang bekerja sebagai kuli bangunan, ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung. Pegi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada 2016. Polisi menyebut Pegi sebagai buron selama delapan tahun dan menyatakan memiliki bukti keterlibatannya.
Namun, Pegi membantah semua tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers, ia mengklaim memiliki alibi kuat bahwa saat kejadian ia berada di Katapang, Kabupaten Bandung, bekerja bersama teman-temannya sesama kuli bangunan, yang juga didukung oleh kesaksian ayahnya, Rudi Irawan, serta ibunya, Kartini.
Sejak penangkapan Pegi pada 21 Mei 2024, Rudi belum pernah bertemu atau berkomunikasi dengan anak sulungnya tersebut. "Semenjak penangkapan sampai sekarang belum ada komunikasi. Saya tidak tahu bagaimana keadaannya sekarang," ungkap Rudi kepada wartawan sebelum memasuki kantor Ditreskrimum.
Rudi terakhir kali bertemu Pegi sebelum penangkapan, saat anaknya sedang bersiap untuk berangkat kerja. Saat itu, Pegi masih terlihat seperti biasanya, tanpa tanda-tanda kekhawatiran. Penangkapan Pegi yang dilakukan oleh petugas Ditreskrimum Polda Jabar juga disertai dengan penyitaan beberapa barang yang diklaim sebagai bukti terkait kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Dendi Rumantika, menyatakan bahwa mereka masih berupaya mendapatkan izin dari penyidik untuk bertemu dengan Pegi. "Kami dari kantor hukum memohon izin kepada penyidik untuk ayahnya bisa bertemu Pegi. Hingga kini, belum ada komunikasi, dan kami ingin langsung bertemu," kata Dendi.
Baca Juga
Kasus ini menghebohkan publik ketika Pegi, yang bekerja sebagai kuli bangunan, ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung. Pegi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada 2016. Polisi menyebut Pegi sebagai buron selama delapan tahun dan menyatakan memiliki bukti keterlibatannya.
Namun, Pegi membantah semua tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers, ia mengklaim memiliki alibi kuat bahwa saat kejadian ia berada di Katapang, Kabupaten Bandung, bekerja bersama teman-temannya sesama kuli bangunan, yang juga didukung oleh kesaksian ayahnya, Rudi Irawan, serta ibunya, Kartini.
(hri)
tulis komentar anda