Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Semarang Demo di Depan Gubernuran

Kamis, 30 Mei 2024 - 19:25 WIB
Baca juga: Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, Koalisi Jurnalis Sulsel Tolak RUU Penyiaran

Dia menyebut, selain mengancam jurnalis, kewenangan KPI melakukan sensor dan pembredelan konten di media sosial juga turut mengancam kebebasan konten kreator dalam berkarya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Amir Machmud NS menyebut investigasi adalah mahkota wartawan yang tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun.

“Berita investigasi adalah bagian dari wujud kebebasan pers dan bagian dari HAM yang dijamin konstitusi,” ungkapnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng, Teguh Hadi Prayitno khawatir jika RUU ini disahkan maka pemerintah bisa mengendalikan ruang gerak warga negara dan mengkhianati semangat demokrasi yang terwujud melalui UU nomor 40 tahun 1999.

"Oleh karenanya kami meminta agar dilakukan pembahasan ulang yang melibatkan dewan pers, organisasi-organisasi pers yang sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi," kata dia.

Pada aksi itu mereka yang melakukan aksi membentangkan aneka poster dan spanduk bernada penolakan. Mereka juga melakukan simbolisasi menyegel gedung Gubernuran sembari menaburi bunga.

Pernyataan Sikap Jurnalis Semarang:

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!