Diduga Menilap Uang Negara Rp5,5 Miliar, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:15 WIB
“Dari rangkaian perbuatan para tersangka ini, pertama karena adanya pesekongkolan, dari awal sampai dengan akhir pekerjaan selesai. Kemudian pesekongkolan ini mengakibatkan adanya timbul kerugian negara yaitu sebesar Rp5, 5 miliar,” ujarnya.

Kedelapan tersangka, kata Hadiman, belum ditahan, mereka baru dipanggil hari ini. “Kita panggil hari ini juga untuk bisa hadir pada hari Jumat 31 Mei 2024. Kami mengimbau kepada tersangka agar kooperatif penuhi panggilan nanti oleh dari penyidik,” terangnya.

Baca juga; Usut Kasus Korupsi di Papua, ABPT Dukung Kejaksaan Tinggi

Hadiman tidak menampik, kalau ada tersangka lain yang bertambah, nanti tergantung ke penyidikan kemana aliran dana itu mengalir. “Kita lihat nanti perkembangannya, kalau ada aliran dana atau menerima bisa jadi tersangka tapi itu kita lihat dulu,” ujarnya.

Untuk pasal yang menjerat kedelapan tersangka itu pasal 2 pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun. Sampai hari ini kerugian negaranya belum dikembalikan satu pihak pun sehingga masih utuh kerugian negaranya Rp5,5 miliar,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!