Diduga Menilap Uang Negara Rp5,5 Miliar, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:15 WIB
loading...
Diduga Menilap Uang...
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman memberikan keterangan terkait kasus APBD Sumbar tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18 miliar mengenai pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021. Foto/Rus Akbar
A A A
PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan 8 orang menjadi tersangka , terkait kasus APBD Sumbar tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18 miliar mengenai pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021. Delapan orang tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp5,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menjelaskan, kedelapan orang tersebut berinisial R selaku kuasa pengguna anggaran, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SA selaku ASN atau guru SMK, DRD selaku kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar.

Kemudian E selaku Direktur utama CV Bunga Tridara bersama ES, wakil direktur sebagai penyedia hortikultura, S Direktur CV. Inovasi Global selaku penyedia sekotr industri dan BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri selaku penyedia maritim.

Baca juga; Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi

“Sebenarnya ada sembilan orang, satu ini berinisial DI adalah DI direktur PT. Indortek Sentral Karya penyedia sektor pariwisata, namun beliau sudah meninggal dunia. Karena meninggal dunia maka statusnya gugur sebagai melakukan tindak pidana karena tidak bisa diteruskan ke pengadilan maka kami menetapkan 8 yang masih hidup,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Dari data Kejati Sumbar, untuk penyedia sektor maritim ada Rp472 juta dana yang dikorupsi, sektor pariwisata Rp2,13 miliar. Penyedia hortikultura Rp1,44 miliar dan sektor industri ada senilai Rp1,46 miliar.

“Dari rangkaian perbuatan para tersangka ini, pertama karena adanya pesekongkolan, dari awal sampai dengan akhir pekerjaan selesai. Kemudian pesekongkolan ini mengakibatkan adanya timbul kerugian negara yaitu sebesar Rp5, 5 miliar,” ujarnya.

Kedelapan tersangka, kata Hadiman, belum ditahan, mereka baru dipanggil hari ini. “Kita panggil hari ini juga untuk bisa hadir pada hari Jumat 31 Mei 2024. Kami mengimbau kepada tersangka agar kooperatif penuhi panggilan nanti oleh dari penyidik,” terangnya.

Baca juga; Usut Kasus Korupsi di Papua, ABPT Dukung Kejaksaan Tinggi

Hadiman tidak menampik, kalau ada tersangka lain yang bertambah, nanti tergantung ke penyidikan kemana aliran dana itu mengalir. “Kita lihat nanti perkembangannya, kalau ada aliran dana atau menerima bisa jadi tersangka tapi itu kita lihat dulu,” ujarnya.

Untuk pasal yang menjerat kedelapan tersangka itu pasal 2 pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun. Sampai hari ini kerugian negaranya belum dikembalikan satu pihak pun sehingga masih utuh kerugian negaranya Rp5,5 miliar,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi 
Rekomendasi
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Nasib Apes Pesawat Boeing...
Nasib Apes Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak, Ditemukan Jadi Puing-puing di Laut Arab
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Berita Terkini
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved