Mahasiswa Bergerak, KM ITB Tolak Kenaikan UKT dan Desak Rektorat Evaluasi Besaran IPI

Senin, 27 Mei 2024 - 15:00 WIB
"Pada tahun sebelumya, IPI hanya dibayarkan satu kali saat pendaftaran ulang mahasiswa baru," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Marwa Huwaida mengatakan, KM ITB mengeluarkan enam poin sikap yang menolak keras keluarnya peraturan baru itu.

Pertama, KM ITB menuntut transparansi pihak Rektorat terkait rentang UKT per golongan untuk mahasiswa baru Program Sarjana tahun ajaran 2024/2025.

"Menuntut pihak Rektorat ITB untuk tetap mengadakan cicilan pembayaran UKT pertama saat daftar ulang mahasiswa baru Program Sarjana tahun ajaran 2024/2025 dengan besaran cicilan yang wajar dan disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa baru tersebut," kata Fidela.

Kemudian, KM ITB juga menuntut pihak Rektorat ITB untuk segera menerbitkan pengajuan keringanan bagi mahasiswa baru Program Sarjana tahun ajaran 2024/2025, khususnya jalur SNBP.

"Selain itu, KM ITB menuntut transparansi pihak Rektorat ITB terkait persentase paling sedikit 20 persen mahasiswa yang mendapat UKT I, II, dan mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi," tuturnya.

KM ITB menuntut pihak rektorat untuk mengevaluasi besaran IPI yang diterima oleh mahasiswa baru Program Sarjana jalur Seleksi Mandiri tahun ajaran 2024/2025 karena IPI yang ditetapkan saat ini mengalami peningkatan hingga 300% - 500% dari tahun tahun sebelumnya.

"Menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan yang tidak berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi dalam pemenuhan hak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas bagi seluruh mahasiswa," tegasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content