Mahasiswa Bergerak, KM ITB Tolak Kenaikan UKT dan Desak Rektorat Evaluasi Besaran IPI

Senin, 27 Mei 2024 - 15:00 WIB
Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) menolak keras kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) menolak keras kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan mahasiswa. Kenaikan UKT ini menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOP).

Adapun kebijakan baru yang telah dikeluarkan oleh ITB di antaranya mahasiswa sarjana ITB yang diterima melalui jalur reguler seperti SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri memiliki kewajiban dalam pembayaran UKT dengan besaran yang diwajibkan oleh mahasiswa.



Sedangkan range besaran UKT per semester pada semua program studi (prodi) FMIPA yakni Rp5.000.000 sampi Rp12.500.000. Sedangkan, program studi SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SPPAK dan FSRD biaya UKT mencapai Rp5.000.000 sampai Rp14.500.000.

Sementara semua program studi fakultas dan sekolah di ITB Kampus Cirebon, Rp5.000.000 sampai Rp12.500.000.

Menurut Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik Kabinet KM ITB, Revanka Mulya, kebijakan baru yang diterapkan pihak ITB ini menjadi beban baru untuk mahasiswa.

"Besaran UKT ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada pada rentang Rp0 - Rp12.500.000 (Fakultas Non SBM) dan Rp0 - Rp20.000.000 (SBM)," ucap Revanka, Senin (27/5/2024).



Ravenka mengatakan, tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa jalur reguler Seleksi Mandiri, dikenai tiap semesternya dengan besaran yang beragam. Diketahui, besaran IPI paling rendah berada di kisaran Rp98.336.000 sampai Rp100.000.000.

Sementara besaran IPI paling tinggi adalah Rp141.000.000. Besaran IPI ini mengalami kenaikan yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content