Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Minta Polisi Buru DPO Andi dan Dani
Senin, 27 Mei 2024 - 10:21 WIB
CIREBON - Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon meyakini adanya dua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tersebut. Pihaknya yakin dua DPO Dani dan Andi tidak fiktif seperti yang dikatakan Polda Jawa Barat.
”Berdasarkan putusan kami akan tetap tegas bahwa dua DPO berdasarkan hasil putusan itu kami yakin bahwa itu ada,” kata kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), Putri Maya Rumanti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Pihaknya mendesak kepolisian untuk tetap mencari mereka dan segera menangkapnya. ”Harus dan wajib dicari sama petugas, itu kan sudah produk hukum, jangan berhenti di Pegi Perong saja,” ungkapnya.
Kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Dewi Intan menilai kepolisian seperti tergesa-gesa mengatakan tidak ada Dani dan Andi yang termasuk dalam buronan.
”Ya tergesa-gesa, terlalu cepat untuk menetapkan tidak ada dua DPO lainnya. Hanya dalam waktu beberapa hari waktu penyelidikan tiba-tiba hanya ada satu DPO. Itu terlalu cepat menurut kami,” ucapnya.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buronan.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon dibunuh bersama Muhammad Rizky. Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
”Berdasarkan putusan kami akan tetap tegas bahwa dua DPO berdasarkan hasil putusan itu kami yakin bahwa itu ada,” kata kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), Putri Maya Rumanti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Pihaknya mendesak kepolisian untuk tetap mencari mereka dan segera menangkapnya. ”Harus dan wajib dicari sama petugas, itu kan sudah produk hukum, jangan berhenti di Pegi Perong saja,” ungkapnya.
Kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Dewi Intan menilai kepolisian seperti tergesa-gesa mengatakan tidak ada Dani dan Andi yang termasuk dalam buronan.
”Ya tergesa-gesa, terlalu cepat untuk menetapkan tidak ada dua DPO lainnya. Hanya dalam waktu beberapa hari waktu penyelidikan tiba-tiba hanya ada satu DPO. Itu terlalu cepat menurut kami,” ucapnya.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buronan.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon dibunuh bersama Muhammad Rizky. Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
(ams)
tulis komentar anda