Miliki 77 Ekstasi, Oknum PNS Satpol PP Pemko Tanjungpinang Ditangkap

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:08 WIB
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, bahwa untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan.

"Barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan," ujarnya. (Baca juga: Sebelum Shalat Jumat, Polsek Batu Ampar Semprot Disinfektan)

Sementara untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang. "Jadi tersangka oknum ASN ini mengedarkan ekstasi diwilayah Tanjungpinang," ujarnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!