Miliki 77 Ekstasi, Oknum PNS Satpol PP Pemko Tanjungpinang Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:08 WIB
BATAM - RSP alias R yang merupakan PNS di lingkungan Satpol PP Pemko Tanjungpinang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri bersama DS alias D di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (14/8/2020) lalu.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 47 ekstasi warna hijau yang disimpan dalam tas berwarna coklat, dan 30 ekstasi berwarna ungu yang disimpan dalam sebuah kantung plastik.
"Jadi oknum PNS ini bersama rekannya kedapatan memiliki 77 butir pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (19/8/20).
Dalam konferensi pers ini, juga ada empat laporan polisi lain terkait narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri.
Selain RSP alias R dan DS alias D juga ada tersangka lain dalam kasus lain yakni BN alias B, AEZ alias, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
"Jadi keberhasilan ungkap kasus narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima laporan polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan," ujarnya.
Harry mengatakan, dari para tersangka ini barang bukti yang berhasil disita totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.
Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan Ditresnarkoba dalam pemberantasan narkoba di wilayah Provinsi Kepri. (Baca juga: Perindo Kepri Resmi Dipimpin Jadi Rajagukguk, Pelantikan Dilaksanakan Secara Daring)
"Pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, bahwa untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan.
"Barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan," ujarnya. (Baca juga: Sebelum Shalat Jumat, Polsek Batu Ampar Semprot Disinfektan)
Sementara untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang. "Jadi tersangka oknum ASN ini mengedarkan ekstasi diwilayah Tanjungpinang," ujarnya.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 47 ekstasi warna hijau yang disimpan dalam tas berwarna coklat, dan 30 ekstasi berwarna ungu yang disimpan dalam sebuah kantung plastik.
"Jadi oknum PNS ini bersama rekannya kedapatan memiliki 77 butir pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (19/8/20).
Dalam konferensi pers ini, juga ada empat laporan polisi lain terkait narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri.
Selain RSP alias R dan DS alias D juga ada tersangka lain dalam kasus lain yakni BN alias B, AEZ alias, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
"Jadi keberhasilan ungkap kasus narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima laporan polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan," ujarnya.
Harry mengatakan, dari para tersangka ini barang bukti yang berhasil disita totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.
Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan Ditresnarkoba dalam pemberantasan narkoba di wilayah Provinsi Kepri. (Baca juga: Perindo Kepri Resmi Dipimpin Jadi Rajagukguk, Pelantikan Dilaksanakan Secara Daring)
"Pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, bahwa untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan.
"Barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan," ujarnya. (Baca juga: Sebelum Shalat Jumat, Polsek Batu Ampar Semprot Disinfektan)
Sementara untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang. "Jadi tersangka oknum ASN ini mengedarkan ekstasi diwilayah Tanjungpinang," ujarnya.
(boy)
tulis komentar anda