Miliki 77 Ekstasi, Oknum PNS Satpol PP Pemko Tanjungpinang Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:08 WIB
RSP alias R yang merupakan PNS di lingkungan Satpol PP Pemko Tanjungpinang diwawancarai Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart saat konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (19/8/20) di Mapolda Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky
BATAM - RSP alias R yang merupakan PNS di lingkungan Satpol PP Pemko Tanjungpinang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri bersama DS alias D di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (14/8/2020) lalu.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 47 ekstasi warna hijau yang disimpan dalam tas berwarna coklat, dan 30 ekstasi berwarna ungu yang disimpan dalam sebuah kantung plastik.
"Jadi oknum PNS ini bersama rekannya kedapatan memiliki 77 butir pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (19/8/20).
Dalam konferensi pers ini, juga ada empat laporan polisi lain terkait narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 47 ekstasi warna hijau yang disimpan dalam tas berwarna coklat, dan 30 ekstasi berwarna ungu yang disimpan dalam sebuah kantung plastik.
"Jadi oknum PNS ini bersama rekannya kedapatan memiliki 77 butir pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (19/8/20).
Dalam konferensi pers ini, juga ada empat laporan polisi lain terkait narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri.
Lihat Juga :