Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Jum'at, 17 Mei 2024 - 10:29 WIB
Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (28/3) lalu JPU Eka menuntut terdakwa Adelia dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun.
JPU Eka menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, istri dari Kadapi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.
"Juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan," tutur JPU Eka.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (28/3) lalu JPU Eka menuntut terdakwa Adelia dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun.
JPU Eka menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, istri dari Kadapi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.
"Juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan," tutur JPU Eka.
(shf)
tulis komentar anda