Gasak Laptop dan Ponsel, 3 Pencuri di Kantor PLN Palangkaraya Ditangkap

Jum'at, 17 Mei 2024 - 06:43 WIB
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Laptop dan Ponsel Dibekuk Polsek Batam Kota

"Berdasarkan laporan dari pihak PLN dan hasil rekaman CCTV, akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku berinisial KP (28) dan BW (24) serta satu rekannya berinisial SY berikut barang bukti," ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku KP dan BW berperan sebagai tersangka pencurian, sementara rekannya berperan membantu menjualkan hasil curian.

"Para tersangka kini ditahan di Polresta Palangkaraya. Dua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara rekannya dijerat Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!