Gasak Laptop dan Ponsel, 3 Pencuri di Kantor PLN Palangkaraya Ditangkap
Jum'at, 17 Mei 2024 - 06:43 WIB
PALANGKARAYA - Aksi pencurian tiga buah laptop dan sebuah ponsel di Kantor PLN Jalan Diponegoro Palangka Raya terekam kamera CCTV. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku yang terlibat, berikut barang bukti yang sempat dijual.
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pelaku berjalan kaki masuk ke halaman kantor yang berada di sebuah ruko, disusul oleh rekannya. Aksi pencurian ini terjadi pada malam hari saat kantor sedang sepi.
Para pelaku berhasil masuk ke dalam kantor yang berada di lantai dua dengan menjebol pintu belakang dan menggasak tiga buah laptop serta sebuah ponsel milik karyawan PLN.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan usai melancarkan aksinya, para pelaku secara perlahan meninggalkan lokasi sambil membawa hasil curiannya.
"Berdasarkan laporan dari pihak PLN dan hasil rekaman CCTV, akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku berinisial KP (28) dan BW (24) serta satu rekannya berinisial SY berikut barang bukti," ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku KP dan BW berperan sebagai tersangka pencurian, sementara rekannya berperan membantu menjualkan hasil curian.
"Para tersangka kini ditahan di Polresta Palangkaraya. Dua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara rekannya dijerat Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pelaku berjalan kaki masuk ke halaman kantor yang berada di sebuah ruko, disusul oleh rekannya. Aksi pencurian ini terjadi pada malam hari saat kantor sedang sepi.
Para pelaku berhasil masuk ke dalam kantor yang berada di lantai dua dengan menjebol pintu belakang dan menggasak tiga buah laptop serta sebuah ponsel milik karyawan PLN.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan usai melancarkan aksinya, para pelaku secara perlahan meninggalkan lokasi sambil membawa hasil curiannya.
"Berdasarkan laporan dari pihak PLN dan hasil rekaman CCTV, akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku berinisial KP (28) dan BW (24) serta satu rekannya berinisial SY berikut barang bukti," ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku KP dan BW berperan sebagai tersangka pencurian, sementara rekannya berperan membantu menjualkan hasil curian.
"Para tersangka kini ditahan di Polresta Palangkaraya. Dua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara rekannya dijerat Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.
(hri)
tulis komentar anda