Terima ‘Uang Kopi’ Rp735 Juta, Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Situ Ranca Gede

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:22 WIB
Uang tersebut, lanjut Rangga, diberikan oleh JP selalu tim pembebasan lahan. Hal itu dilakukan agar prosesnya cepat alias tidak macet. “Pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan,” terangnya.

Lebih jauh Rangga menjelaskan, uang senilai Rp735 juta itu digunakan untuk beberapa keperluan salah satunya pembangunan kantor desa. “Uang digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa, dan operasional desa, termasuk keperluan pribadi,” katanya.

Atas perbuatannya, Kepala Desa Babakan disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!