Terima ‘Uang Kopi’ Rp735 Juta, Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Situ Ranca Gede
Selasa, 14 Mei 2024 - 16:22 WIB
Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Situ Ranca Gede. Foto/Fariz Abdullah
SERANG - Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Situ Ranca Gede. Dia disinyalir mendapatkan aliran dana sebesar Rp735 Juta.
Kepala Desa Babakan berinisial J resmi mengenakan rompi pink Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Diduga kuat dia menerima Rp735 juta itu merupakan "uang kopi" atau uang administrasi dari kegiatan pembebasan lahan di desanya.
"Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023. Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektare atau sekitar Rp125.000.000,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (14/5/2024).
Baca juga; KPK Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel ke Lapas Serang
Kepala Desa Babakan berinisial J resmi mengenakan rompi pink Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Diduga kuat dia menerima Rp735 juta itu merupakan "uang kopi" atau uang administrasi dari kegiatan pembebasan lahan di desanya.
"Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023. Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektare atau sekitar Rp125.000.000,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (14/5/2024).
Baca juga; KPK Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel ke Lapas Serang
Lihat Juga :