Bacok Mahasiswa, Anggota Gangster Dapat Hadiah Timah Panas

Senin, 13 Mei 2024 - 21:34 WIB
"Korbannya mahasiswa. (Tersangka) melakukannya secara acak ini, dia (korban) salah sasaran. Jadi dilihat ada orang mencurigakan dipandang pelaku, berhenti dan dibacok. Ini tidak boleh terjadi, makanya kita berikan tindakan tegas pelaku," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. "Dilihat dari umur dewasa semua dan dia pasti punya media sosial dan berpotensi menyiarkan secara live dengan live itu bisa disalahgunakan negatif seperti endors judi online dan lain-lain," pungkasnya.

Diketahui, polisi mengamankan 6 orang pelaku aksi tawuran yang terjadi di wilayah Kota Bogor pada Sabtu, 11 Mei 2024. Satu orang mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian punggung.

Dari hasil pemeriksaan urine, dua orang di antarannya kedapatan positif sabu. Keeenam pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!