4 Orang Daftar Cagub DKI dari Jalur Independen, Darma Pongrekun Paling Banyak Input Dukungan
Minggu, 12 Mei 2024 - 16:52 WIB
b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.
KPU DKI juga menetapkan syarat minimal cagub-cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
KPU DKI juga menetapkan syarat minimal cagub-cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda