Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan Pramono-Rano Ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih?
Kamis, 12 Desember 2024 - 10:21 WIB
loading...
Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Foto/Dok SINDOnews/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Tidak ada gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan berakhir. Lalu, kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) sebagai gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih?
KPU Dki Jakarta masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan daftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan para peserta Pilkada 2024 sebelum menetapkan Pramono Anung - Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, pihaknya tak mematok tanggal pasti untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pihaknya masih menunggu MK untuk mengumumkan daftar sengketa pilkada yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
"Kita tidak bisa menentukan tanggal, menunggu saja, di aturannya paling lambat 3 hari setelah (pengumuman BRPK) ini," kata Wahyu saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/12/2024).
Ketentuan itu, sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
KPU Dki Jakarta masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan daftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan para peserta Pilkada 2024 sebelum menetapkan Pramono Anung - Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, pihaknya tak mematok tanggal pasti untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pihaknya masih menunggu MK untuk mengumumkan daftar sengketa pilkada yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
"Kita tidak bisa menentukan tanggal, menunggu saja, di aturannya paling lambat 3 hari setelah (pengumuman BRPK) ini," kata Wahyu saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/12/2024).
Ketentuan itu, sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Lihat Juga :