Pemprov Susun Pedoman Protkes untuk Digunakan di Kabupaten/Kota se-Sulsel
Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:05 WIB
Dilanjutkan, pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel pun misalnya, tidak memperbolehkan undangan makan prasmanan di tempat. Untuk menghindari kerumunan yang bisa berpotensi memunculkan penularan.
Menurut Nurdin pelaksanaan protokol kesehatan jauh lebih bisa dikendalikan di tempat tertentu semisal hotel. Daripada harus menggelar resepsi pernikahan di rumah. "Ini jauh lebih bisa dikendalikan dibanding buat pesta di rumah," tegasnya.
Sementara Ketua Tim Pengendali COVID-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin, mengaku pedoman ini sebagai tindaklanjut atas Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diteken Presiden Jokowi sebelumnya.
"Poinnya adalah penguatan terhadap Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan oleh pemda dan institusi pemerintahan," jelas Ridwan. Baca Juga : Gubernur Sulsel Apresiasi Penanganan COVID-19 di Lapas dan Rutan se-Sulsel
Inpres tersebut menjadi payung hukum bagi daerah untuk menerapkan aturan serupa. Yang bisa mengatur regulasi pelaksanaan sanksi secara ketat untuk meningkatkan kedisiplinan warga akan pelaksanaan protokol kesehatan.
Menurut Nurdin pelaksanaan protokol kesehatan jauh lebih bisa dikendalikan di tempat tertentu semisal hotel. Daripada harus menggelar resepsi pernikahan di rumah. "Ini jauh lebih bisa dikendalikan dibanding buat pesta di rumah," tegasnya.
Sementara Ketua Tim Pengendali COVID-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin, mengaku pedoman ini sebagai tindaklanjut atas Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diteken Presiden Jokowi sebelumnya.
"Poinnya adalah penguatan terhadap Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan oleh pemda dan institusi pemerintahan," jelas Ridwan. Baca Juga : Gubernur Sulsel Apresiasi Penanganan COVID-19 di Lapas dan Rutan se-Sulsel
Inpres tersebut menjadi payung hukum bagi daerah untuk menerapkan aturan serupa. Yang bisa mengatur regulasi pelaksanaan sanksi secara ketat untuk meningkatkan kedisiplinan warga akan pelaksanaan protokol kesehatan.
Lihat Juga :