Tok! Remaja Pembunuh Polisi Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 09 Mei 2024 - 12:54 WIB
“Namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa,” jelasnya.

Berdasarkan petunjuk, pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut. “Jaksa Peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Sebelumnya,BriptuSinggihAbdi Hidayat (28) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tak bernyawa di sebuah losmen di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3).

Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AEA.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!