Buron 1 Tahun, Remaja Pencuri 3 Handphone di Pringsewu Ditangkap

Selasa, 07 Mei 2024 - 13:11 WIB
Baca Juga: Viral! Wanita Ini Tersungkur saat Berusaha Gagalkan Pencurian Hp

Dari hasil pencurian, RA mengaku menerima satu unit handphone yang kemudian dijual seharga Rp.300 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.

Saat ini, RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan proses penyidikan perkaranya mengacu pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!