Buron 1 Tahun, Remaja Pencuri 3 Handphone di Pringsewu Ditangkap

Selasa, 07 Mei 2024 - 13:11 WIB
remaja berusia 17 tahun berinisial RA, yang telah menjadi buronan selama setahun atas kasus pencurian handphone di wilayah Pringsewu ditangkap polisi. Foto/Ist
PRINGSEWU - Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RA, yang telah menjadi buronan selama hampir setahun atas kasus pencurian handphone di wilayah Pringsewu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu. Penangkapan RA dilakukan di rumahnya di Kecamatan Pulau Panggung pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

RA, yang berasal dari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, telah melarikan diri sejak Mei 2023 setelah diduga terlibat dalam pencurian 3 unit handphone di salah satu ruko di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022. Handphone yang dicuri meliputi 1 unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan, dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.



Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, RA ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya setelah pulang kampung dari pelariannya di Pulau Jawa.

"RA diduga melakukan aksinya bersama seorang rekannya, TI (20), warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung, yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!