Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Selasa, 07 Mei 2024 - 10:23 WIB
“Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek,” kata Rangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (7/5/2024).
Lebih lanjut Rangga mengatakan, setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000 dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000. Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik AS dan BRI milik istri pelaku dengan total Rp407 500.000.
Akibat perbuatan dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Pemotong Hibah Ponpes
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut Rangga mengatakan, setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000 dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000. Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik AS dan BRI milik istri pelaku dengan total Rp407 500.000.
Akibat perbuatan dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Pemotong Hibah Ponpes
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga :